Tim selanjutnya meminta Notaris baru tersebut agar segera mengisi kuesioner PMPJ pada link yang sudah disiapkan karena akan ditutup pada hari Jumat mendatang, 15 April 2022.
Menurut Ayus, untuk mendukung Pencegahan Dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kementerian Hukum Dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
“Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud setidaknya memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa,” tutup Ayus.(*)