Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa, Begini Penjelasan Ustaz Ashar Tamanggong

  • Bagikan
Ustaz Ashar Tamanggong

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aktivitas sikat gigi saat berpuasa Ramadan hingga kini masih menjadi perdebatan. Ada yang melarang, ada pula yang memperbolehkan.

Sebagai umat Islam, harus mengikuti ajaran yang benar agar ibadah selama bulan Ramadan bisa sempurna. Meskipun sifatnya kecil.

Ustaz Ashar Tamanggong menjelaskan, bersiwak atau menyikat gigi selama Ramadan tidak dilarang berdasarkan hadits-hadits nabi. Namun sifatnya makruh.

"Jadi kalau kita merujuk hadits-hadits nabi, tidak dilarang bersiwak ketika kita berpuasa, cuma dimakruhkan kalau bersiwak atau sikat gigit ketika sudah lewat zuhur," katanya, Sabtu, 16 April 2022.

Ketua BAZNAS Kota Makassar itu mengungkapkan, sebaiknya umat Islam yang ingin bersiwak atau menyikat gigi dilakukan sebelum waktu imsak atau setelah makan sahur.

"Makruh bahasa arabnya dibenci, jadi dihindari. Jadi kalau keadaan tidak mendesak jangan bersiwak ketika sedang keadaan berpuasa. Meskipun tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Ustaz Ashar Tamanggong juga menegaskan bahwa berkumur-kumur saat puasa sebaiknya tidak perlu keras. Dilembutkan saja, tidak seperti hari normal.

"Sebaiknya sikat gigi sebelum imsak, kemudian kita berwudhu dan berkumur itu ketika puasa lebih ringan, jangan normal ketika sedang tidak puasa," jelasnya.

Tokoh NU Kota Makassar itu menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait bau mulut yang selama ini banyak dikeluhkan ketika berpuasa. Sebab, itu akan diganti dengan minyak kasturi dari surga.

"Kalau alasannya sikat gigi mulut agak bau, tidak usah khawatir karena itulah kata nabi bau mulutnya orang berpuasa diganti dengan minyak kasturi dari surga," pungkasnya. (ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version