FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sebanyak 12.348 tenaga non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan dievaluasi mulai tanggal 18 April sampai 25 Mei 2022 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, evaluasi ini untuk pemetaan sebelum pengalihan status di tahun 2023.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Bab XIV pasal 99 menyebutkan masa kerja honorer paling lama lima tahun sejak peraturan berlaku.
Dia menyebut, jika aturan ini sudah mulai berlaku, maka secara otomatis akan ada perubahan status.
“Otomatis ada terjadi perubahan status non ASN menjadi outsourcing. Meskipun di aturan mengatakan penghapusan non ASN. Jadi pengalihan status. Dasar pengalihan status salah satunya instrumen yang kita lakukan tadi itu,” ujarnya kepada Fajar.co.id, Sabtu, (16/4/2022).
Meski demikian, Imran membantah akan adanya pemangkasan dalam evaluasi kali ini.
“Tapi kita nda sampai pada tahap mengeliminasi. Tidak ada istilah tidak lulus. Karena mereka sudah kita kontrak selama setahun,” ucapnya.
Pada intinya kata dia, evaluasi ini menjadi dasar untuk pengalihan status di tahun 2023. Dia enggan menggunakan istilah penghapusan tenaga honorer yang cenderung digunakan pemerintah pusat.
Dia mengakui, jika tenaga honorer sudah beralih menjadi outsourcing maka sistemnya akan lebih spesifik. “Outsourcing itu akan lebih spesifik untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu,” pungkasnya. (selfi/fajar)