FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, bahwa tidak ada pungutan biaya untuk mendokumentasikan foto maupun video di area CPI yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel.
Hal ini dipertegas oleh Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel, Since Erna Lamba yang mengemukakan, "Area kawasan Center Point of Indonesia (CPI) milik pemprov Sulsel tidak ada dikenakan biaya atau punggutan untuk publik. Tetapi untuk (kawasan kewenangan) CitraLand City Losari mereka ada kebijakan khusus oleh manajemen," ungkapnya.
Gubernur Sulsel pun telah berkoordinasi dengan pihak CitraLand City Losari yang berada di kawasan CPI. Dimana dari hasil koordinasi itu, diketahui tarif biaya itu untuk foto prewedding di area privat milik CitraLand City Losari.
Sementara itu, Hendra Wahyuadi
selaku General Manager Citraland City Losari memberikan klarifikasi mengenai kabar tersiar tersebut. Pihaknya mengaku, bahwa kawasan CPI memiliki area publik dan area privat.
Di mana telah ada batasan hukum dan kewenangan area Pemprov maupun area investor. Selain itu, ada pula lahan fasilitas umum di area investor yang masih bersatu sebagai area privat dan akan menjadi area public jika telah diserahkan secara fisik dan legal ke Pemkot Makassar.
"Investor tidak pernah mengenakan tarif berfoto di area Pemprov, hal ini bisa dibuktikan di lapangan. Framing/opini yang terbentuk adalah masyarakat harus membayar Rp 500
ribu utk berfoto di CPI adalah tidak benar," tegasnya.
Mengenai tarif Rp 500 ribu untuk tarif foto prewedding tersebut untuk lokasi privat milik CitraLand City Losari. Lokasi
privat, seperti Plaza Marketing Office dan Sunset Quay. lokasi itu saat ini merupakan area privat, yang menjadi kewenangan
Investor sepenuhnya.