Bersama gugatan itu, Japri membeberkan pihaknya melampirkan sejumlah dokumen, termasuk bukti yang memperkuat bahwa keputusan DPP keliru dalam memilih Ulla. Adapun dokumen yang dilampirkan, antara lain yakni surat penolakan mayoritas DPC terhadap LPj Ulla, kartu anggota pemohon, dan sejumlah tautan berita.
Pihaknya juga melampirkan sejumlah nama untuk dijadikan saksi biasa maupun saksi ahli. Untuk saksi biasa terdiri dari 13 orang, yang semuanya juga merupakan ketua DPC Demokrat lingkup Sulsel. Sedangkan saksi ahli, ada dua orang yakni Margarito Kamis (dosen serta ahli hukum tata negara) dan Nurmal (konsultan politik pemilu dan pemerintahan).
Japri menjelaskan dalam gugatan, pihaknya mengurai kronologi dan dasar keberatan atas keputusan DPP. Pokok permasalahan terletak pada keputusan memilih Ulla untuk kembali memimpin Demokrat Sulsel. Padahal, dalam periode kepemimpinannya terbukti gagal, sehingga LPj-nya ditolak oleh mayoritas DPC pada musda.
Keputusan DPP itu dinilainya mengabaikan prinsip yang mestinya dijunjung tinggi oleh Demokrat. Terlebih, partai berlambang mercy tidak kehabisan kader. Masih ada figur lain yang dinilai lebih kapabel dan kredibel, seperti Ilham Arief Sirajuddin (IAS), yang faktanya berhasil menang dalam pemungutan suara pada musda.
"Gugatan ini bentuk rasa sayang kami kepada Demokrat, kami harap Demokrat tidak melenceng dan benar-benar menjadi partai yang menjunjung tinggi proses dan prinsip demokrasi. Makanya kami berharap gugatan ini diterima seluruhnya, termasuk menyatakan batal atau mencabut penetapan saudara Ulla sebagai Ketua Demokrat Sulsel periode 2022-2027," ungkapnya.