Menurut dia, hasil musda yang menolak LPj Ulla semestinya ditindaklanjuti dengan tidak bisanya yang bersangkutan untuk kembali maju mencalonkan diri sebagai ketua. Toh, yang bersangkutan semestinya dianggap cacat organisasi, sehingga tidak lagi layak untuk memimpin partai.
"Termasuk soal komitmen memajukan partai, seharusnya dapat dilihat dan dicermati, termasuk berdasarkan rekam jejak serta suara dan pandangan mayoritas DPC. Namun hal ini tidak diperhatikan sama sekali oleh para termohon khususnya termohon III yang berkewajiban melakukan verifikasi terhadap syarat calon dan syarat pencalonan," tukasnya. (ikbal/fajar)