FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polisi menetapkan empat tersangka kasus penembakan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang.
Keempat tersangka yakni berinisial S, A, KKM, dan IA (Iqbal Asnan). Nama terakhir disebut sebagai otak pelaku penembakan di Makassar tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menyebut IA merupakan kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kota Makassar.
"Status Kasatpol PP sudah tersangka dan otak pelaku," ujar Kombes Budhi di Makassar, Sabtu (16/4/2022).
Kakak kandung korban, Juni Sewang mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus penembakan itu.
Dia menyebut otak pelaku pembunuhan pernah mengancam adiknya.
"Pelaku pernah mengancam korban. Ancaman itu yakni menembak. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2019," kata Juni Sewang kepada awak media saat ditemui di Mapolres, Sabtu malam (16/4/2022).
Selain itu, pihaknya sangat bersyukur karena polisi berhasil mengungkap kasus penembakan itu. Apalagi saat ini sudah ada empat orang tersangka.
"Kami sangat bersyukur karena polisi berhasil menangkap pelaku," tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menyatakan anak buahnya sudah berhasil menangkap para pelaku penembakan terhadap Najamuddin Sewang.
"Tepat pada tanggal 16 April 2022 Polrestabes Makassar berhasil menangkap para pelaku penembakan," ungkap dia.
Dia membeberkan para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada eksekutor, penggambar/perencana dan otak atau penggerak.
"Sementara otak adalah pejabat di Pemkot Makassar. Status Kasatpol PP sudah tersangka dan otak pelaku," ujarnya.
Polisi mengamankan beberapa alat bukti. Di antaranya kendaraan dan senjata api.