“Jadi ini harus kita lakukan sosialisasi sebelum kita melakukan tindakan-tindakan penegakan hukumnya, jangan sampai rekan-rekan kita pelaku usaha pemilik kapal penanggung jawab belum sempat memahami undang-undang ini,” ungkapnya.
Alasan memilih Kabupaten Sinjai sebagai lokasi sosialisasi kata Lutfie bukan tanpa alasan, sebab pelabuhan Larea-rea dan tujuh-tujuh merupakan pelabuhan terbesar kedua setelah Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dalam hal pengiriman pertanian antar wilayah.
“Jadi memang frekuensi dan volume pengiriman lalulintas komoditi antar wilayah misalnya ke NTT besar dari Sinjai, makanya kita mulai dari Sinjai dulu,” jelasnya.
Sosialisasi UU Karantina Pertanian BBKP Makassar ini turut diikuti oleh petugas UPP/Syahbandar Larea-rea, Syahbandar Tujuh-tujuh hingga petugas Polairud Polres Sinjai. (sir)