FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Merespons kasus perselingkuhan di lingkup ASN.
Kasus selingkuh, kata dia, semestinya masuk dalam kategori dosa besar di mana hukumannya dalam Alquran dan hadis jelas haram.
"Itu tidak boleh, haram. Yang jelas menyentuh saja orang lain, yang bukan muhrimnya itu tidak boleh," ujar Ketua MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin.
Selingkuh, kata dia, biasanya disertakan dengan zina, sehingga hukumannya bisa dikategorikan sebagai dosa zina.
Terlebih jika yang berselingkuh tersebut telah memiliki pasangan sah sebagai istri ataupun suami.
"Hukumannya di dalam Islam itu bisa dirajam," ujar Ketua MUI Sulsel, Najamuddin, Selasa, 19 April 2022.
Rajam sendiri diketahui merupakan hukuman dengan melempar pelaku zina dengan batu oleh khalayak sampai mati.
Hukum rajam berlaku bagi pelaku zina yang telah memiliki pasangan sah. Sementara pelaku zina yang belum punya pasangan (istri/suami) dikenakan hukuman cambuk.
Ia menilai, kasus yang membelit salah satu ASN tersebut disebutnya sangat kacau. Meski demikian konsep ini tidak serta merta diterapkan, hukum di Indonesia tetap memiliki jalan tersendiri, karena tidak menerapkan hukum Islam.
Sehingga semestinya seluruh masalah ini diserahkan ke Pihak Kepolisian. Orang yang masing-masing berselingkuh tersebut semestinya cepat diamankan. Agar bisa segera diadili di hadapan hukum.
"Jadi meski begitu (aturan Islam) tidak boleh juga sembarang menjatuhkan hukum. Tetap yang menjatuhkan hukum itu penegak hukum. Nda boleh sembarangan," ujar dia. (ikbal/fajar)