Kedua, pencatatan untuk kartu identitas anak (KIA), yang menggandeng seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di lingkup Kecamatan Tempe. "Untuk KIA sudah menggandeng beberapa sekolah dasar dan SMP, yang nantinya akan menyeluruh ke semua sekolah," ujar Supardi.
Ketiga, usia wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) biasanya adalah usia sekolah menengah atas (SMA), dan Pemerintah Kecamatan Tempe menggandeng tiap SMA agar seluruh siswa yang wajib KTP-el melakukan perekaman. Keempat, pencatatan peristiwa nikah dan juga perubahan status menikah yang ada di KTP-el dan kartu keluarga yang melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kelima, adalah penerbitan akta kematian yang melibatkan imam lingkungan dan imam kelurahan se-Kecamatan Tempe. "Kami telah meneken memorandum of understanding (MoU) awal November 2021 lalu, dengan leading sector masing-masing," katanya.
Sementara, Bupati Wajo, Amran Mahmud mengapresiasi program yang merupakan inovasi Camat Tempe ini. "Program atau inovasi tersebut sangat sejalan dengan salah satu dari 25 program kerja Duo Amran (sebutan untuk Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud-Amran), yakni Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Di mana pelayanan yang dikerja di kabupaten diberikan sebagian kewenangan kepada kecamatan yang tujuannya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Amran Mahmud juga mengingatkan dan menyemangati para ketua LPMK, ketua RW, dan ketua RT untuk terus membantu pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.