FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Realisasi penerimaan daerah dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Takalar tahun 2022 mencapai Rp4,3 miliar. Bupati Takalar, H Syamsari Kitta memberikan apresiasi atas capaian penerimaan pajak yang menunjukkan kinerja.
Persentase realisasi penerimaan tahun 2021 sebesar 93,81 persen dari ketetapan awal Rp4,6 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Dahlan Djalamang mengatakan persentase realisasi penerimaan daerah dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Takalar tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2020 yang hanya mencapai angka 86,17 persen.
Adapun besarnya ketetapan tahun 2022 ini sebesar Rp4,8 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 4,36 persen dari ketetapan tahun lalu. Peningkatan itu dari pemutakhiran data objek (berupa bangunan) dan penetapan tarif minimal ketetapan PBB-P2.
"Kami berharap ke depannya pihak pemerintah desa atau kelurahan dapat ikut berperan aktif dalam kegiatan pendataan pemutakhiran data objek PBB-P2 dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak," ucapnya.
Bupati Takalar, Syamsari Kitta mengapresiasi capaian penerimaan pajak tahun ini. Sebab ini menunjukkan kapasitas daerah.
"Saya harap ke depan jajaran pimpinan untuk berpikir bagaimana cara meningkatkan perekonomian. Bukan hanya pada sektor bisnis, tetapi berpikir meningkatkan perekonomian masyarakat. Contohnya melalui UMKM," ucapnya.