FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terdakwa pemalsuan akta otentik atau surat, Ir. G. J Hiensari divonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Majelis Hakim menilai, terdakwa yang diketahui mafia tanah itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu atau akta autentik berupa surat pengalihan tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
"Oleh karenanya, terdakwa divonis tiga tahun penjara dan terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum. Terdakwa berikan waktu tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," kata Ni Putu Sri Indayani, Rabu, 20 April.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahrir saat membacakan tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ir. G. J Hiensari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menggunakan akte otentik palsu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera menjalani penahan Rutan," kata Andi Syahrir.
Hal yang memberatkan jelas JPU, akibat perbuatan terdakwa, dua korban mengalami kerugian materil dan inmateril yang ditaksir kurang lebih Rp 300.000.000.000 (tiga ratus miliar).
"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah di hukum, " jelas Andi Syahrir saat membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani.