Ditanya spesifik jumlah kasus perselingkuhan dan yang melibatkan ASN Pemkot dirinya tidak memberi data secara detail. Juga non ASN.
"Kita harus punya data konkret dan akurat agar dijustifikasi apakah selingkuh atau tidak. Jika hanya sebatas rumor atau pun isu-isu kemungkinan ada tetapi tidak dicatat karena yang tercatat hanya yang melaporkan. Dan ada bukti tertangkap basah berduaan seperti di hotel atau sebagainya," kata Rosnaida ditemui di kantornya.
Dari pengalamannya belum lama ini, ia mengungkapkan ada karakter pasangan yang kerap gonta-ganti pasangan. Hingga akhirnya istri tidak suka lalu mengajukan usulan perceraian.
Jumlah yang melibatkan sesama ASN juga kurang, karena kasusnya banyak dari luar ASN.
Pun dia mendorong ASN berani melaporkan. Bahkan jika bukan yang bersangkutan yang terlibat. Karena dalam aturan ASN pun tidak boleh melakukan pembiaran.
"Kalau tahu, harusnya menyampaikan, bisa kena sanksi kalau membiarkan," ucapnya.
Apalagi dalam peraturan juga disebutkan, seorang PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya. Makanya kalau ada masyarakat tahu silakan laporkan. (selfi/fajar)