Berstatus UHC, BPJS Kesehatan Beri Hak Istimewa ke Pemkab Sinjai, Manfaatnya Dirasakan Langsung Masyarakat

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi hak istimewa kepada Pemkab Sinjai yang manfaatnya sangat terasa bagi masyarakat.

Hal itu disebabkan karena komitmen Bupati Andi Seto Asapa (ASA) untuk mempertahankan kepesertaan asuransi kesehatan berstatus Universal Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Aziz mengatakan, jumlah warga Sinjai yang terdaftar dalam asuransi BPJS kesehatan sudah mencapai 97 persen. 45 persen diantaranya dibayarkan preminya atau digratiskan oleh Pemkab Sinjai.

Lalu, 40 persen dibayar melalui APBN. Selebihnya merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). "Minimal 95 persen untuk mencapai UHC, Sinjai sudah melebihi karena itu kami berikan hak istimewa," bebernya, usai melakukan rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan di Kantor Bupati Sinjai, Kamis, (21/4/2022).

Selain itu, indikator lainnya sehingga Pemkab Sinjai mendapat hak istimewa karena menyiapkan anggaran untuk menggratiskan iuran warganya selama satu tahun. Termasuk keaktifan BPJS Kesehatan mencapai 80 persen.

Atas dasar itu, pihaknya memberikan hak istimewa kepada Pemkab Sinjai yang tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hak istimewa yang dimaksud adalah apabila warga Sinjai mendaftar BPJS kesehatan, maka pada saat itu pula kartu BPJS-nya aktif. Tidak perlu menunggu beberapa hari baru bisa difungsikan.

"Daerah yang belum UHC tidak bisa langsung aktif pada saat mendaftar, beda di Sinjai, langsung aktif dan bisa digunakan di fasilitas kesehatan, itu hak istimewa yang kami berikan," tambahnya.

  • Bagikan