Sebelumnya, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, terkait dengan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13, akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan.
”Jadi kami hanya akan ikut saja sama keputusan pusat. Kami masih dalam tahap menunggu ini. Nanti kalau sudah ada keputusan baru akan kami rapatkan,” singkatnya. (widyawan/fajar)