Tak Mempan Digugat Pendukung IAS, AHY Segera Lantik Ni’matullah sebagai Ketua DPD Demokrat Sulsel

  • Bagikan
Ilham Arief Sirajuddin dan Ni'matullah

"Termasuk soal komitmen memajukan partai, seharusnya dapat dilihat dan dicermati, termasuk berdasarkan rekam jejak serta suara dan pandangan mayoritas DPC," terangnya.

"Namun hal ini tidak diperhatikan sama sekali oleh para termohon khususnya termohon III yang berkewajiban melakukan verifikasi terhadap syarat calon dan syarat pencalonan," pungkasnya.

Sementara itu, Japri menjelaskan, gugatan yang dibawanya merupakan aspirasi dari mayoritas DPC.

Sebelum melayangkan gugatan, pihaknya telah menggelar rapat bersama, termasuk melibatkan 16 DPC.

Adapun gugatan itu akan dikawal oleh tim hukum yang dipimpin oleh Syahrir Cakkari.

"Kami menghormati proses yang berjalan, makanya protes dan keberatan atas keputusan DPP dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujarnya

"Hari ini, saya mewakili mayoritas DPC Demokrat di Sulsel melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai soal permohonan penyelesaian perselisihan internal terhadap keberatan keputusan partai," sambungnya.

Bersama gugatan itu, Japri membeberkan pihaknya melampirkan sejumlah dokumen, termasuk bukti yang memperkuat bahwa keputusan DPP keliru dalam memilih Ulla.

Adapun dokumen yang dilampirkan, antara lain yakni surat penolakan mayoritas DPC terhadap LPj Ulla, kartu anggota pemohon, dan sejumlah tautan berita.

Pihaknya juga melampirkan sejumlah nama untuk dijadikan saksi biasa maupun saksi ahli. Untuk saksi biasa terdiri dari 13 orang, yang semuanya juga merupakan ketua DPC Demokrat lingkup Sulsel.

Sedangkan saksi ahli, ada dua orang yakni Margarito Kamis (dosen serta ahli hukum tata negara) dan Nurmal (konsultan politik pemilu dan pemerintahan).

  • Bagikan