Japri menjelaskan dalam gugatan, pihaknya mengurai kronologi dan dasar keberatan atas keputusan DPP.
Pokok permasalahan terletak pada keputusan memilih Ulla untuk kembali memimpin Demokrat Sulsel.
Padahal, dalam periode kepemimpinannya terbukti gagal, sehingga LPj-nya ditolak oleh mayoritas DPC pada musda.
Keputusan DPP itu dinilainya mengabaikan prinsip yang mestinya dijunjung tinggi oleh Demokrat.
Terlebih, partai berlambang mercy tidak kehabisan kader.
Masih ada figur lain yang dinilai lebih kapabel dan kredibel, seperti Ilham Arief Sirajuddin (IAS), yang faktanya berhasil menang dalam pemungutan suara pada musda.
"Gugatan ini bentuk rasa sayang kami kepada Demokrat, kami harap Demokrat tidak melenceng dan benar-benar menjadi partai yang menjunjung tinggi proses dan prinsip demokrasi," katanya
"Makanya kami berharap gugatan ini diterima seluruhnya, termasuk menyatakan batal atau mencabut penetapan saudara Ulla sebagai Ketua Demokrat Sulsel periode 2022-2027," ungkapnya.
Diketahui, meski Ni'Matullah hanya berhasil mendapat 8 dukungan dari DPC dan satu dari DPD. Sementara, IAS mendapat suara mayoritas, dengan 16 dukungan DPC.
Namun, DPP lebih memilih Ni'Matullah Erbe sebagai ketua Demokrat Sulsel. Padahal dalam Musyawarah daerah (Musda) beberapa waktu lalu. (ikbal/fajar)