Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pengelolaan JDIH di Pemda Pinrang

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan laksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang, Jumat (22/4/2022).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan dalam keteranganya menyampaikan bahwa ada 50 anggota JDIH di Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah/Kota sudah terintegrasi dengan Portal JDIHN.

Oleh karena itu, Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak memerintahkan untuk dilaksanakan Monev JDIH guna menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

"Tim kanwil turun langsung ke lapangan sebagai upaya dalam menjamin terciptanya pengelolaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi serta pemutakhiran database dalam rangka mewujudkan JDIH yang berkePASTIan di wilayah," jelas Nur Ichwan.

Selanjutnya, Serli Randabunga Penyuluh Hukum Madya yang merupakan salah satu angota tim menambahkan bahwa melalui Monev ini, Kanwil memantau pengelolaan JDIH di daerah, memberikan pemahaman dan pendampingan secara khusus terkait penginputan dokumen hukum melalui aplikasi ILDIS website masing-masing anggota JDIH dengan Portal JDIHN sehingga dapat meningkatkan layanan informasi hukum nasional yang lebih cepat, tepat, lengkap dan akurat di era keterbukaan informasi saat ini.

Sementara itu, Andi Rosmawati selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Setda Kabupaten Pinrang menyambut baik kedatangan Tim Monev Pengelolaan JDIH Kanwil Sulsel.

  • Bagikan