Pejabat Pemkab Maros Dilarang Mudik Gunakan Randis

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pejabat Lingkup Pemkab Maros dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran.

Hal itu ditegaskan Bupati Maros, AS Chaidir Syam Kamis, 21 April 2022. "Kalau mau mudik silakan, tetapi jangan menggunakan randis," tegasnya.

Dia menjelaskan kalau kendaraan dinas hanya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan memudahkan mobilisasi pejabat.

"Kita sudah imbau sebelumnya kepada seluruh ASN atau pejabat yang memiliki kendaraan dinas, agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik, karena itu adalah aset daerah," ungkap Mantan Ketua DPRD Maros itu.

Sebagai pejabat kata dia, harusnya bersama-sama menjaga randisnya sebagai barang inventaris.

"Randis ini merupakan operasional yang harus dijaga keawetannya," sebutnya.

Untuk memastikan tak ada pejabat yang menggunakan randis untuk kepentingan mudik, Chaidir akan melakukan sidak disejumlah instansi.

"Kita akan mengecek semua kendaraan dan meminimalisir adanya pejabat yang melanggar aturan ini," tegasnya.

Menyoal sanksi, pihaknya akan memberikan teguran bagi pejabat yang melanggar.

"Kita akan berikan teguran keras bagi yang melanggar dan akan kita evaluasi," sebutnya.

Bahkan jika ada yang kedapatan menggunakan randis saat mudik dan terjadi kerusakan kendaraan dinas itu, maka beban perbaikannya akan ditanggung oleh ASN tersebut. Dia pun berharap agar ASN dapat menjaga aset daerah tersebut.

Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari juga belum lama ini melakukan pengecekan pada kendaraan dinas para ASN. Dia ingin memastikan penggunaan fasilitas negara itu sesuai aturan.

  • Bagikan

Exit mobile version