PTPN XIV: Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit Enrekang Sudah Sesuai Aturan

  • Bagikan
Aktivitas perkebunan kelapa sawit PTPN XIV di Maiwa, Kabupaten Enrekang.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) kembali menegaskan proyek perkebunan dan rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Maiwa, Kabupaten Enrekang sudah sesuai aturan.

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XIV, Jimmy Jaya mengatakan lahan seluas 5.230 hektar (ha) adalah milik PTPN XIV.

"Lahan itu merupakan aset kami sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1/Desa Cendana, Bangkala, Pattondong Salu tertanggal 15 Mei 1973 seluas 5.230 Ha a.n PT Bina Mulya Ternak (Persero), sekarang PTPN XIV," katanya, Jumat (22/4/2022).

Jimmy mengatakan meski HGU itu telah berakhir pada tahun 2003, pihaknya telah berusaha melakukan perpanjangan. Hingga keluar rekomendasi perpanjangan hak dan pengembangan kelapa sawit dari Bupati Enrekang.

Dalam rekomendasi yang ditandatangani Muslimin Bando (Bupati Enrekang) itu disebutkan SHGU yang disetujui seluas ± 3.267 Ha dengan pertimbangan bahwa sisa lahan ±1963 terdapat fasilitas umum dan khusus milik pemerintah kabupaten.

"Soal masyarakat yang menggarap lahan kami di sana, sebagian besar sudah dipekerjakan di perkebunan kami. Jadi kalau ada oknum yang mengatasnamakan warga, warga yang mana mereka wakili?" jelas Jimmy.

Jimmy mengungkapkan kehadiran perkebunan kelapa wasit di Maiwa telah menggerakkan ekonomi warga sekitar. Kini tak kurang 500 orang tenaga kerja di PTPN XIV berasal dari Kabupaten Enrekang khususnya Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana dengan alokasi perputaran ekonomi perbulannya mencapai sekitar Rp 1.5 miliar.

  • Bagikan