Fajar.co.id, Jeneponto -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto akan menerima THR mulai pekan ini. Hal tersebut didasari dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 kemudian diikuti dengan penegasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ.
Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, H. Armawih A.Paki, S.IP, MM, mengatakan bahwa sejak diterbitkannya Regulasi tersebut, pihaknya segera melakukan fasilitasi pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembicaraan kebijakan pembayaran THR dan Gaji ketiga belas untuk Tahun 2022.
"Kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut adalah bahwa kita tetap mengacu pada regulasi yang ada yaitu Pembayaran THR harus didukung dengan Kebijakan melalui Peraturan Bupati Jeneponto tentang Mekanisme Teknis Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang akan memuat mekanisme pembayaran THR yang terdiri dari Pembayaran Komponen Gaji sesuai dengan realisasi pembayaran Gaji bulan April 2022 dan 50% dari realisasi pembayaran TPP untuk bulan Maret 2022," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa tindak lanjut dari Kesepakatan bersama ini dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menerbitkan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2022 pada tanggal 19 April 2022, yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan Gaji ketiga belas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun 2022, yang selanjutnya atas dasar regulasi ini kemudian dilakukan proses administrasi pencairan THR tahun 2022