Tunjangan Hari Raya ASN Pemkab Jeneponto Mulai Dibayarkan Pekan Ini

  • Bagikan
Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, H. Armawih A.Paki, S.IP, MM. (IST)

"Segera dilakukan pembayaran minimal seminggu sebelum pelaksanaan hari raya idul fitri, karena regulasi mengamanahkan pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tambahnya.

Lanjut dikatakan bahwa untuk ASN diberikan THR terdiri dari atas komponen Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan Pangan (beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50% TPP yang mengacu pada realisasi pembayaran bulan sebelumnya, untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan THR terdiri dari atas komponen Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan Pangan (beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan THR pada komponen gaji paling banyak sebesar akumulasi dari uang Representasi, Tunjangan keluarga, dan Tunjangan Jabatan.

"Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyiapkan anggaran pembayaran THR tahun 2022 sebesar Rp. 26.342.049.936,-, yang terdiri dari pembayaran THR yang bersumber pada Komponen Gaji sebesar Rp. 23.994.189.600,- dan Pembayaran THR yang bersumber dari 50% TPP sebesar Rp. 2.347.860.336. Dan untuk pembayaran THR ini tetap dikenakan Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Andi Armawih. 

Dikatakannya pula bahwa pekan ini telah diproses seluruh dokumen administrasi pencairan THR melalui BPKAD  yang sampai saat ini telah dilakukan penerbitan administrasi pencairan untuk diserahkan ke Bank Sulselbar guna dilakukan proses Transaksi Non Tunai (TNT) ke masing-masing rekening penerima, sehingga bisa dipastikan pekan depan pembayaran THR sudah selesai dibayarkan semua, bahkan sudah ada ASN pada perangkat daerah yang telah menerima pencairan THRnya pekan ini. 

  • Bagikan

Exit mobile version