FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene dibebaskan oleh JPU atas dakwaan kasus penganiayaan yang melibatkan DP dan NA warga Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene.
Kajari Pangkep, Fajar Gurindro mengatakan, pengehentian penuntutan itu berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkep berdasarkan Restorative Justice.
"Terdakwa DP dan terdakwa NA tersebut sebelumnya telah dilakukan proses mediasi atau perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator Kejari Pangkep," katanya.
Pelaksanaan perdamaian tersebut katanya, dihadiri langsung korban dan terdakwa beserta keluarganya, serta disaksikan langsung oleh penyidik dan pemerintah setempat.
"Telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dan sudah ada perdamaian antara terdakwa DP dan terdakwa NA," tambah Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Andi Trismanto, Minggu (24/4/2022). (fit)