FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kata stunting sering disebutkan di berbagai ruang. Namun, masih banyak juga yang belum mengenal dengan baik apa itu stunting dan dampaknya.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Andi Ritamariani, M.Pd menjelaskan, stunting adalah gagal tumbuh karena kekurangan gizi dalam waktu yang lama.
Jadi, bukan berarti bahwa jika saat ini anak tidak mendapat makanan bergizi, maka langsung stunting. "Tidak seperti itu," ujar Andi Ritamariani kepada fajar.co.id pada podcast program Suara Perempuan.
Pemberian gizi yang baik dimulai pada saat terjadi pembuahan. Itulah yang disebut dengan 1.000 hari pertama kehidupan. Mulai dari sembilan bulan ditambah lagi pada saat lahir 0-6 bulan, kemudian 6-24 bulan.
Anak dikatakan mengalami stunting jika berat badan, tinggi atau panjang badannya tidak sesuai dengan usianya.
"Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, BKKBN diberikan tugas oleh Bapak Presiden bahwa yang menjadi ketua dalam percepatan penurunan stunting adalah kepala BKKBN pusat. Tugas yang diberikan adalah sebagai ketua pelaksana di tingkat nasional," urai Ritamariani.
Mandat itu kemudian ini ditindaklanjuti sampai ke tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan
"Alhamdulillah, untuk Sulawesi Selatan, sementara ini kita bergerak dengan pembentukan TPPS atau Tim Percepatan Penurunan Stunting," tuturnya.
Andi Ritamariani menuturkan, BKKBN di tingkat provinsi menindaklanjuti tugas-tugas yang ada di pusat hingga ke tingkat desa.
"Perlu saya apa informasikan bahwa BKKBN sebagai koordinator atau sebagai ketua. Tapi di tingkat provinsi, ketuanya adalah bapak wakil gubernur dan tingkat kabupaten, wakil bupati. Untuk tingkat kecamatan, diketuai pak camat, dan tingkat desa/kelurahan, diketuai oleh Pak Desa atau Pak Lurah. Itu yang menjadi ketua tim percepatan penurunan stunting," jelasnya.