FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Hukum dan HAM RI menyerahkan Zakat Fitrah dari seluruh Jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungannya kepada Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), Senin(25/04).
Dana Zakat yang berhasil dihimpung dari jajaran Kemenkumham sebesar Rp1.199.253.231 yang diserahkan oleh wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O. S. Hiariej kepada pihak Baznas
Eddy O. S. Hiariej dalam sambutannya menyampaikan bahwa zakat merupakan kewajiban umat muslim yang dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi secara positif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh saudara-saudara kita yang menerimanya.
Eddy menambahkan, sebelumnya para pimpinan tinggi di Kemenkumham telah menghimbau kepada seluruh pegawai untuk menunaikan kewajiban berzakat, berbagi rejeki, dan kebahagiaan melalui BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola dengan professional dan teratur serta berdampak mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan dana zakat yang dihimpun BAZNAS ini, dapat digunakan untuk membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid 19 dan juga membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh. Oleh karenanya, Saya mengajak kepada para pemberi zakat untuk memberikan zakat melalui BAZNAS agar aman, teratur, dan tepat penyalurannya.” ajak Wakil Menkumham.
Sebelumnya, Wakil Ketua BAZNAS Mokhamad Mahdum menyampaikan bahwa sejak Presiden RI Joko Widodo meresmikan Gerakan Cinta Zakat, perolehan zakat di BAZNAS meningkat hampir 38 persen dibanding tahun lalu (2021). “Mudah-mudahan hari ini dengan pembayaran zakat fitrah oleh semua pegawai di Kemenkumham, akan diikuti dengan kebiasaan untuk membayarkan zakat-zakat yang lain,” ungkap Mahdum.