Selain itu, Tim TPP memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan kinerja.
"Selain itu, Tim TPP juga melakukan kajian-kajian dalam rangka pemenuhan kebijakan pemerintah pusat seperti Tim Korsupgah KPK yang mengamanatkan penilaian kinerja berbasis aplikasi, Komisi ASN (Sistem Merit), Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara," ucapnya.
"Jadi tidak ada kewenangan kami untuk menahan atau tidak membayarkan TPP ASN. Jika ada OPD yang sudah merampungkan penginputan aktifitas hariannya sampai bulan April, bisa segera melakukan proses pencairan," tutupnya. (man)