Rutan Makassar Batasi Akses Advokat

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar terkesan tertutup. Tak hanya batasan kunjungan keluarga, kuasa hukum pun demikian.

Kuasa Hukum terpidana Narkoba, Andi Ifal Anwar mengeluhkan sulitnya akses berkoordinasi dengan kliennya. Perlakuan tak layak pun ia terima. Itu dilakukan salah satu oknum pegawai Rutan Makassar.

"Kami hingga detik ini tidak dipersilahkan bertemu. Alasannya, mereka bilang kliennya kami tengah menjalani sanksi berat sehingga harus ditahan di sel dalam Rutan," resahnya saat ditemui di Rutan Kelas I Makassar, Jumat, 29 April.

Kendati alasan itu tak cukup kuat. Sebab, Ifal menyebut apapun kondisi yang dilakukan narapidana, selaku kuasa hukum dalam menjalankan tugas profesi berhak untuk bertemu dengan siapa pun.

"Kami ke sini semata-mata hanya kepentingan hukum. Makanya sangat penting bagi kami bertemu dengan kliennya kami. Tetapi, pihak Rutan enggan memfasilitasi itu," katanya lagi.

Lebih lanjut, diakuinya, pihak Rutan Makassar melarang dengan dalih bilamana narapidana sementara dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Akan tetapi, setalah dikroscek aturan tersebut menegaskan tidak adanya larangan advokat bertemu dengan kliennya. Hanya saja, batasan itu diperuntukkan kepada keluarga terpidana.

"Atas aturan itu, kami tegas menyampaikan jika Rutan Kota Makassar sangat tidak manusiawi dan tidak bersahabat dengan advokat," tegas Ifal.

Ia pun meminta pihak Rutan sejatinya menghormati hak-hak dan profesi para advokat. Apabila tak terpenuhi, langkah serius bakal pihaknya tempuh.

  • Bagikan

Exit mobile version