Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.
“Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA,”tegas anggota DPR RI dari Dapil Sumut II ini.
“Sederhananya, kalau mau menerima hibah, kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal,” ujarnya.
“Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup,” jelasnya.
“Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI,” katanya.
“Karena ada putusan MA, sudah semestinya kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal,” jelas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah 2010-2014 ini. (pojoksatu)