FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian kesehatan diminta memperhatikan masa kadaluarsa vaksin Covid-19. Dalam rapat terakhir DPR dengan kemenkes, biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kadaluarsa.
Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.
“Anehnya, vaksin kadaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kadaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi,” kata Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay, Jumat (29/4).
“Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kadaluarsa. Dengan perpanjagan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas,” tegasnya lagi.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI ini, dalam konteks itu, kementerian kesehatan diminta untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa.
Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki resiko tertentu.
Sejalan dengan itu, kementerian kesehatan diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin.
Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah.