Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai Uang

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID -- Zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dikerjakan umat Islam, setelah sebulan lamanya menunaikan ibadah puasa Ramadan. Adapun waktu pengerjaannya dilakukan pada awal puasa hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Imam Syafi’i, Zakat Fitrah dibayarkan dengan menggunakan makanan pokok di mana tempat tinggal umat muslim itu berada. Adapun makanan pokok itu bisa berupa gandum atau beras.

Bagaimana jika kita tidak sempat membeli beras dan diganti dengan uang?

Dikutip dari NU Online, terkait hal ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahaudin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan, zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan setara dengan takaran yang telah ditentukan, yaitu satu sha’ atau empat mud.

“Saya sendiri memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang yang setara dengan lima kilogram beras,” kata Gus Baha, sapaan akrabnya, dalam salah satu tayangan Youtube dilihat NU Online, Jumat (29/4/22).

Alasannya, pemberian uang ditekankan karena orang lebih membutuhkan uang untuk berbelanja daripada beras yang umumnya mereka sudah punya.

“Saya zakat selalu 3 kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Makanya saya zakat pertama itu 3 kg, sekarang 5 kg tapi dalam bentuk uang,” ucapnya.

Ia tak menampik bahwa bagi mazhab Syafi’i, zakat fitrah yang dikeluarkan harus berupa beras. Namun, menurut mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, zakat diperbolehkan menggunakan dinar atau uang.

“(Mohon maaf) ini bukan berarti tidak menghargai ketetapan Imam Syafi’i. Tapi sekarang orang kalau mau kasih beras, terus yang untuk belanja mana? Inginnya belanja kok dikasih beras,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an LP3IA Narukan, Rembang itu.

  • Bagikan