Rektor UNM Keluarkan Surat Edaran, Cuti Bersama dan Libur Nasional

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Negeri Makassar (UNM) telah resmi menetapkan cuti bersama dan libur nasional di hari raya idul Fitri 1443 H kepada seluruh civitas akademika UNM.

Aturan tersebut menyusul adanya surat edaran dari Rektor UNM, Prof. Dr. Ir. Husain Syam, MTP., IPU., ASEAN Eng per tanggal 27 April 2022, dengan nomor 1648/UN36/TU/2022 tentang ditetapkannya cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Dalam surat edarannya, Rektor UNM menyampaikan bahwa jadwal cuti bersama hari raya idul Fitri jatuh pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

Sementara, libur nasional hari raya idul Fitri jatuh pada hari Senin 2 Mei hingga 8 Mei 2022, sehingga aktivitas di kampus akan aktif kembali pada Senin tanggal 9 Mei 2022 mendatang.

Dalam isi surat edaran itu juga terdapat imbauan, bagi para Penanggung Jawab Unit Kerja dalam lingkungan UNM sebelum meninggalkan ruangan kerja agar melakukan langkah-langkah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yakni:

Mengamankan kunci ruangan kantor dan memastikan pintu serta jendela dalam keadaan tertutup agar terhindar dari pencurian.

"Semua peralatan listrik antara lain AC, Kulkas, TV dan sebagainya dicabut dari listrik agar tidak menimbulkan kebakaran," begitu bunyi point dalam surat edaran tersebut.

Kemudian, semua kendaraan dinas UNM yang terparkir dalam kampus selama liburan agar diamankan dari pengrusakan dan pencurian.

Pada malam hari cukup menyalakan lampu luar saja. Semua aktivitas dalam kampus selama liburan agar dikoordinasikan dengan pihak pengamanan kampus.

  • Bagikan