FAJAR.CO.ID, MASAMBA — Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan keputusan yang menetapkan Kecamatan Rampi dan Seko Luwu Utara mendapatkan kewajiban pelayanan publik angkutan barang via darat.
Keputusan itu tertuang melalui SK Penyelenggaraan Kwajiban Pelayanan Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan 2022 nomor: KP-DRJD 250 Tahun 2022 yang diteken Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran dari APBN untuk membantu distribusi angkutan barang ke dua daerah terpencil di Luwu Utara itu.
“Untuk distribusi barang ke daerah tersebut selama ini mengandalkan jalur udara melalui bandara perintis,” kata Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara Abdul Hakim Bukara saat dikonfirmasi.
Dengan adanya SK tersebut, kata Hakim, distribusi barang dari dan ke Rampi dan Seko akan mendapat perhatian pemerintah pusat. Khususnya untuk penyediaan sarana yang akan menunjang arus barang.
Hakim menjelaskan, ditetapkannya Rampi dan Seko tidak lepas dari upaya Anggota DPR RI Muhammad Fauzi yang meneruskan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami selama ini terus berkoordinasi dan meminta kedua kecamatan tersebut mendapat perhatian dari pusat,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Dapil III Muhammad Fauzi mengatakan, dengan penetapan tersebut, diharapkan akan mempercepat stabilitas harga di daerah terpencil. Sebab, disparitas harga selama ini karena kendala distribusi barang.