Penyelundupan Benih Lobster, Polisi Tangkap Kapal Hantu

  • Bagikan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) dalam ungkap kasus penangkapan enam tersangka penyelundup 158.800 ribu ekor benih benur lobster yang menggunakan Kapal Hantu, di Mako Ditpolairud, Sei Lais, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (1/5/2022). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Mereka diamankan di Markas Ditpolairud beserta barang bukti benih lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, dan satu unit telepon satelit.

Para pelaku dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(antara/jpnn)

  • Bagikan