Kebijakan dimundurkannya jadwal masuk sekolah ini dilakukan Kemendikbudristek setelah melakukan koordinasi dengan Kemenhub untuk mengurai memacetan arus balik lebaran. Kemendikbudristek juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga 3 hari.
Kebijakan yang diputuskan Kemendikburistek ini kemudian ditindaklanjuti. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah berubah menjadi 12 Mei 2022. (jpc)