Atas pebuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara. (pojok)