Terima Aspirasi Persoalan IMB, Begini Respons Anggota DPRD Sinjai

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bertempat di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Anggota DPRD yang tergabung dalam tim penerima aspirasi Ardiansyah Haris dan Muhammad Wahyu menerima aspirasi dari salah seorang masyarakat Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Senin (9/5/2022).

Aspirasi yang disampaikan Muh. Amiral tersebut terkait penyalahgunaan wewenang perizinan IMB di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe.

Menurut Muh. Amiral permasalahan tersebut bermula karena adanya pendirian bangunan dibahu jalan yang tidak sesuai jarak sempadan jalan serta bangunan tersebut diduga dibangun diatas tanah yang bukan miliknya.

“Bangunan tersebut sangat mengganggu pengendara atau pengguna jalan poros Lappae karena bangunan tersebut digunakan sebagai tempat bongkar muat barang jualan pak,” katanya.

Dikatakan, persoalan ini telah diadukan ke pemerintah setempat namun tidak mendapat penyelesaian.

Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut bangunan tersebut ternyata di didirkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana bangunan tersebut tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hanya menggunakan Surat Keterangan Nomor TLVIV2016 Tanggal 25 Juli 2016 (terlampir) yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Saotengah Kecamatan TelluLimpoe.

Sementara itu, Anggota DPRD Sinjai Ardiansyah Haris menyampaikan berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD bahwa ketika ada aspirasi masuk Anggota DPRD berwenang menampung aspirasi lalu di sampaikan kepada pimpinan untuk kemudian di tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

  • Bagikan

Exit mobile version