ASN Pemkot Makassar Tak Masuk Kerja Selama 6 Bulan Tetapi Belum Disanksi, Begini Respons Dewan

  • Bagikan
Balai Kota Makassar. (INT)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi A DPRD Makassar, Irwan Djafar menyoroti sikap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Makassar yang tidak berkantor selama 6 bulan.

Hal ini diketahui, usai Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melaksanakan Apel pagi untuk mengecek kehadiran pegawai di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, di Halaman Balaikota, Senin (9/5/2022) kemarin.

Saat mengecek kehadiran pegawai, Danny Pomanto menemukan ASN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Makassar yang diduga tak berkantor selama enam bulan.

Menanggapi hal itu, Irwan Djafar menegaskan ASN bersangkutan harusnya sudah diberi sanksi berupa pemecatan.

"Kalau yang begitu kan harus dipecat sudah ada di aturan. Tapi mesti dilihat dulu apa alasannya. Kalau misal alasannya lupa absen itu bisa ditanya kembali kepala dinasnya. Tapi masa lupa absen tiap hari, tidak masuk akal-lah," ujar Irwan Djafar.

Irwan meyakini, ASN tersebut memiliki pekerjaan atau usaha lain. Sehingga pekerjaannya sebagai pegawai negeri terganggu.

"Ini orang saya yakin ini punya pekerjaan atau usaha di luar, dia itu meski dipecat tidak keberatan karena seorang ASN sudah tahu konsekuensinya," katanya.

"Kalaupun dia memang datang terus tidak absen berarti memang sengaja mau dipecat, dia memberi signal dengan menjadi PNS tidak cocok buat dia," lanjutnya.

Ia kembali menegaskan, rekomendasi pemecatan harus dilayangkan, karena telah melabrak aturan perundang-undangan.

"Jadi rekomendasinya itu pemecatan, supaya menjadi pembelajaran juga bagi yang lain, karena kalau tidak dipecat akan jadi preseden buruk bagi yang lain, ini aturan harus ditegakkan, supaya menjadi contoh bagi yang lain," pungkasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version