Palsukan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan, Empat Pria Ditangkap Polisi, Ada Mantan Lurah

  • Bagikan
IST

Menurut AKBP Edi Harto, laporannya itu berawal dari Mustakim datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.

Lalu petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli.

Di mana Mustakim berteman membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli dan yang mana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor berteman.

Namun setelah pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT itu, ternyata dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM. (upeks)

  • Bagikan

Exit mobile version