FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dilelang pekan depan. Pasalnya, Pj Direksi yang telah ditunjuk, tidak lama lagi genap masa kerja enam bulan setelah ditunjuk sejak 7 Desember 2021 lalu.
Anggota Tim Percepatan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, rencananya status BUMD akan berubah status menjadi perseroan daerah (perseroda).
Nantinya ini akan bermuara pada pembentukan Perusahaan Makassar Incorporate sesuai dengan keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
“Jadi sebagian yang memang BUMD yang diharapkan menjadi orientasi mencari keuntungan itu diarahkan menjadi perseroan daerah (perseroda) bukan lagi perusahaan umum daerah,” ujarnya, Senin, (9/5/2022).
Hanya saja tidak semua BUMD bakal berubah status menjadi Perseroda. Seperti diketahui ada enam BUMD yakni, Perumda Air Minum Makassar, Perumda Parkir, Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR), PD Terminal, dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Guru Besar Unhas ini menyebut, khusus Perumda Air Minum Makassar kemungkinan tetap bertatus sebagai perusahaan umum daerah (perusda) bukan Perseroda.
“Tidak dalam konteks perseroan. Karena aspek pelayanannya lebih diutamakan ketimbang mencari keuntungan. Begitu pun dengan konteks seperti itu, perolehan laba PDAM hampir sudah meningkat,” jelasnya.
Sementara untuk BUMD lain berpotensi untuk berubah status menjadi Perseroda. RPH misalnya, diharapkan tidak sekadar mengurusi pemotongan, tapi lebih kepada retribusi daging.
Kemudian, PD Pasar tidak sekadar menarik restribusi di pasar tapi lebih kepada pelaku di pasar dan bisa menstabilkan harga-harga.