Mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini juga mengatakan bahwa dalam berinvestasi tidak hanya dalam skala besar dengan mendatangkan investor dari luar negeri atau daerah lain, tetapi dengan usaha yang dilakukan oleh para pelaku UMKM juga masuk kategori investasi.
Untuk meningkatkan nilai investasi, DPMPTSP Sinjai selalu berkomitmen memberikan berbagai kemudahan khususnya pengurusan izin usaha.
“Kita akan mempermudah segala perizinan yang ada, apalagi gratis kecuali 3 izin usaha yaitu izin trayek, izin reklame, dan PBG. Jadi kepada pelaku usaha kalau misalnya ada izin yang belum diurus sesuai dengan bidang usahanya segeralah, waktunya hanya sekitar 15 menit izin itu sudah terbit,” ungkapnya.
Meski begitu, regulasi atau aturan-aturan yang berkaitan dengan perizinan tidak boleh dikesampingkan. “Kita memberikan kemudahan perizinan ini tapi tetap mengacu pada aturan yang ada. Jadi di PTSP ini kita lakukan penyederhanaan izin dan kemudahan investasi,” tukasnya. (sir)