FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pengusaha tempat hiburan malam (THM) dan pihak pemerintah kota (Pemkot) Makassar.
Rapat digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Rabu, (11/5/2022) dengan pembahasan terkait penerapan jam malam pasca ramadan untuk tempat hiburan di kota Makassar.
Yang diundang dalam rapat tersebut yakni Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Plt Kasatpol PP Makassar dan seluruh camat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, A. Zulkifli dalam rapat, mengungkapkan sejumlah THM tak memiliki izin untuk beroperasi.
Meski dia mengakui pada dasarnya tak ada izin THM, tapi lebih merinci yakni izin usaha bar, karaoke, diskotik dan kafe yang saat ini bisa diproses secara online.
“Tidak ada izin usaha THM, tapi yang ada izin usaha bar, karaoke, diskotik, dan kafe. Karena izin THM itu luas,” ujar Zulkifli.
Di sisi lain, dia menyayangkan sejumlah diskotik yang berkedok kafe. Mereka mengambil izin usaha untuk kafe tapi ternyata ketika tengah malam, juga memfasilitasi diskotik.
“Ada juga kafe kayak amfibi, seperti diskotik. Izinnya kafe, dia menyiapkan makanan, minuman, live musik. Begitu tengah malam langsung ada DJ keluar. Kemudian ada alkohol keluar. Berubah menjadi diskotik, itu butuh pengawasan. Padahal izinnya cafe,” pungkasnya.