FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Usai lebaran Tim Kuasa Hukum Uiniversitas Muslim Indonesia (UMI) meminta semua kasus-kasus yang memutuskan silaturahmi segera dilakukan silaturahmi.
Sebab, sekarang momennya saling memaafkan. Segala perkara fitnah dihentikan, taubatan nasuha salah satu obatnya.
Salah satu kasus yang dicontohkan untuk melakukan silaturahmi dan taubatan nasuha oleh pelaku yakni, berkaitan dengan tuduhan pemalsuan surat oleh Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding.
Ia dilaporkan 6 April 2021 lalu oleh Guru Besar UMI Prof Natsir Hamzah ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Namun, sebelum lebaran idul fitri, atau tepatnya 27 April lalu, kasus penyidikan resmi dihentikan.
Pasalnya penyidik Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sepuluh orang saksi serta mencari bukti. Termasuk dokumen yang dijadikan bukti oleh pelapor Prof Hamzah Baharuddin dan Prof Syamsuddin Basamai.
Terungkap, dokumen itu ternyata berasal dari Pasca Sarjana yang dicuri oleh Prof Syamsuddin Basamai dan Hamza Baharuddin. Polda kemudian melakukan gelar perkara.
Ternyata hasil penyelidikan membuktikan, tepat 27 April lalu, Direktorat Reskrim umum mengeluarkam melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Pelapor Prof Syamsuddin B.
Hasilnya disimpulkan, penyidik resmi menghentikan penyelidikan. Dengan kata lain tidak bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya dengan pertimbangan hukum. Untuk itu pelapor diminta taubatan nasuha.
Koordinator Tim Hukum Rektor UMI sekaligus pihak terlapor, Prof Sufirman menjelaskan jika tim Reskrimum Polda Sulsel mengaku penyidikan dihentikan karena ada beberapa alasan yang katanya sudah Da pertimbangan hukumnya.