FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Masyarakat saat ini banyak menggunakan plastik sebagai bahan untuk membungkus kebutuhan hidup. Yang mana sampah plastik tidak dapat terurai dalam waktu yang singkat, namun butuh puluhan tahun agar sampah ini bisa terurai.
Berlatar belakang permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengujian Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Daerah, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (12/5/2022).
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup, Ahmadi melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan agar dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengurangan limbah plastik dan adanya partisipasi dukungan berbagai pihak untuk menjaga kelestarian lingkungn secara berkesinambungan baik di tingkat RW dan RT dalam hal mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Khalayak sasaran adalah perusahaan dan toko retail di Bantaeng, dengan harapan agar meningkatnya kesadaran tentang dampak penggunaan bahan plastik yang berlebihan dan solusi untuk mengurangi penggunaan bahan plastik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin yang membuka kegiatan sosialisasi secara resmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa plastik merupakan senyawa kimia yg sulit terurai, butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat terurai, yang mana jika dalam jangka waktu tersebut tidak tertangani maka akan menjadi ancaman serius bagi lingkungan kita.