Sidang pertama di PN Makassar sesuai surat panggilan sidang, digelar Kamis 8 Januari 2022, kemudian sidang-sidang berikutnya hingga memasuki tahapan mediasi sejak 17 Februari 2022, namun pada akhirnya tahapan mediasi dianggap gagal karena Penggugat hanya mau berdamai dengan sebagian tergugat, sementara Majelis Hakim tidak dapat menerima hal tersebut, kecuali Penggugat mencabut perkaranya.
Kini, proses persidangan memasuki tahapan pokok perkara yakni penyampaian jawaban tergugat atas gugatan perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum tersebut.
Empat dari enam media massa tergugat telah menyampaikan jawaban tersebut kepada Majelis Hakim yang menangani perkara dan juga kepada pihak Tergugat, pada sidang yang digelar Kamis 12 Mei 2022.
Dalam materi gugatannya, pihak penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan yakni pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
Berita tersebut diperoleh wartawan enam media tersebut dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar, pada 18 Maret 2016, dimana yang bertindak sebagai narasumber yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan pihak media saat itu, tetapi tidak mendapat respons dari penggugat. Namun, berselang lima tahun lebih, muncullah surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang didaftarkan ke PN Makassar.
Terkait persoalan gugatan tersebut, Fakhruddin bersama Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan yakni Muhammad Hasman PH (Raja) dan Samsul Asri SH MH mengatakan bahwa kehadiran mereka di PN Makassar itu jelas untuk memperjuangkan nasib pers yang hendak dibelenggu melalui gugatan perdata.