Kalapas Perempuan, Dyah Wandansari dalam laporannya menyampaikan, peserta rehabilitasi telah di Asesmen oleh BNNP Sulawesi Selatan pada tgl 8 Februari 2022 dan terhadap 45 WBP dengan 4 orang Asesor dari BNNP.
Untuk pelaksanaan Rehabilitasi Sosial di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa akan dilaksanakan 2 tahap, pada tahap pertama akan diikuti oleh 30 orang WBP dan di tahap kedua juga akan diikuti oleh 30 orang WBP.
Terakhir, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lapas Perempuan Sungguminasa dengan BNNP Sulsel dan IKAI Sulsel yang disaksikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sulawesi Selatan Prayuda Said, Kadib Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto, Kalapas Narkotikas Sungguminasa Muhammad Syarief, dan Jajaran Pegawai dari Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa. (*/fnn)