FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mabes Polri diminta turun tangan menyelidiki indikasi permainan pajak dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan. Bisnis ini juga diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja mereka juga bisa dijerat TPPU. Dengan perputaran omzet miliaran ini jelas ada alur TPPU," terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (11/5/2022).
Menurut Ansar, alurnya, pertama pada sektor pajak. Bisa dibayangkan aktivitas ilegal ini tidak tersentuh pajak. Berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karenanya.
Ansar mengatakan, mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak.
"Logikanya sederhana. Bisnis kosmetik ini ilegal. Omzetnya miliaran tapi dibiarkan tak bayar pajak. Sementara ada UMKM yang omzetnya kecil dikenai pajak. Inikan melukai rasa keadilan ekonomi rakyat," tukas Ansar.
Padahal jika mereka beraktivitas legal, ini akan menjadi pundi-pundi pajak potensial. Serapan pajak di sektor ini sangat besar.
"Tapi kan tidak. Mereka nikmati sendiri. Kewajiban pajak tak tersentuh sama sekali. Maka itu indikasinya mengarah ke TPPU," jelasnya.
Menurut Ansar, dari perspektif ini, bisnis kosmetik ilegal bisa dikategorikan kejahatan besar. Alasannya kata dia, pertama berdampak pada kerugian pajak negara. Dan kedua pada keselamatan manusia.
"Karena itu Bareskrim Polri harus memberi perhatian khusus pada peredaran kosmetik ilegal di Sulsel. Di luar Jawa, Sulsel menjadi pasar paling potensial. Kami mendesak ada upaya konkret membongkar sindikat ini," tandas Ansar.