Koordinator yang juga peneliti Laksus, Mulyadi mengungkapkan, cara-cara kerja ilegal para pelaku bisnis kosmetik sangat jelas akan menghindarkan mereka dari kewajiban pajak. Mereka sengaja tetap melakukan aktivitas ilegal ini agar tak tersentuh pajak.
"Ya jelas. Namanya ilegal nda mungkinlah mereka tersentuh pajak. Kalau tidak tersentuh pajak artinya jelas di situ ada indikasi TPPU," tegas Mulyadi.
Menurutnya, dalam bisnis kosmetik ilegal acuannya jelas. Mulyadi lalu membandingkannya dengan kosmetik-kosmetik legal.
Pada kosmetik legal dengan brand terpercaya seperti Viva, Sari Ratu dan lain lain, di situ semua dicantumkan bahan dasarnya pada kemasan. Ada kontra indikasinya. Ada izin edarnya dari BPOM dan juga dilengkapi sertifikasi halal.
Satu lagi kata Mulyadi, pada brand kosmetik legal tidak ada produk all in one.
"Efek penggunaannya juga kan kalau kosmetik legal itu lebih masuk akal. Coba bandingkan produk ilegal. Mereka sangat instan. Hnya dipakai sebulan kulit langsung putih. Sementara produk legal harus dipakai berbulan bulan baru ada hasilnya," ujar Mulyadi.
Dari sini sudah terlihat bahwa brand brand ilegal itu .
"Di sini kan sudah memunculkan pertanyaan ada kadar berlebih yang mereka pakai sampai bisa memberi efek instan seperti itu. Artinya memang ada unsur mengelabui, merusak dan menipu konsumen," tandasnya.
Pada produk ilegal mereka juga berani memproduksi produk all in one.
Produk ini tak mencantumkan kontra indikasi, bahan dasar. Dan sudah barang tentu tak melalui uji laboratorium.