FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Salah satu Bar Kafe di dalam Kompleks Ruko Pasar Toddopuli, Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Sulawesi Selatan baru diberi sanksi penutupan sementara, Kamis, (12/5/2022).
Padahal, Bar Kafe tersebut telah melanggar selama bulan Ramadhan yakni tetap beroperasi.
Hal ini melanggar Surat Edaran Walikota Nomor 556 / 140.S.EDAR / DISPAR / lit 12022 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M.
Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Makassar sebagai penegak Perda.
Hal ini sesuai yang tertuang dalam surat tim penegak hukum pemerintah kota Makassar tertanggal 11 Mei 2022, yang ditandatangani oleh Plt Kasatpol PP Makassar A. Muh. Yasir.
Karena pelanggaran itu, THM tersebut ditutup selama tujuh hari terhitung sejak hari ini. (selfi/fajar)