Wacana Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid: Tidak Mendasar, Tidak Ada Pelanggaran AD/ART

  • Bagikan
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar HAM Nurdin Halid

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wacana Munaslub Partai Golkar kini berhembus kencang. Hal ini sebagai upaya menggoyang kursi Ketum Airlangga Hartarto.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar HAM Nurdin Halid menegaskan musyawarah nasional luar biasa adalah hal luar biasa yang tidak bisa sembarang digelar.

Nurdin mengatakan, anggaran dasar/anggaran rumah tangga dengan jelas mengatur syarat musdalub bisa digelar.

"Saya kira untuk melakukan munaslub itu hal tidak mudah, harus merujuk konstitusi partai," kata NH saat dihubungi Kamis (12/5/2022).

Nurdin mencontohkan, munaslub itu baru bisa digelar apabila ketua umum berhalangan tetap, mengundurkan diri, melanggar AD/ART.

Sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap AD/ART maka tidak ada alasan untuk melakukan munaslub.

Kedua, lanjut NH, apabila ketua umum jadi tersangka kasus hukum, atau ada perbuatan pidana lain yang dia lakukan.

Ia mencontohkan dinamika di masa kepemimpinan Setya Novanto saat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2017 lalu.

"Nah sepanjang tidak jadi tersangka dan tidak ada perbuatan pidana lain, maka itu berarti tidak ada pelanggaran konstitusi," kata NH.

Nurdin Halid mengatakan, saat ini Partai Golkar harus terus memasifkan konsolidasi kader menghadapi agenda politik 2024.

Menurutnya Partai Golkar harus tampil jadi pemenang pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada serentak 2024.

Nurdin menegaskan Golkar harus bisa mengulang kejayaan saat jadi pemenang pemilu 2004 lalu, atau 20 tahun silam.

  • Bagikan