Dinilai Bertentangan dengan Perda, Dewan Minta Perwali Terkait Izin Tempat Usaha Jualan Minol Dikaji Ulang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar mengkaji ulang peraturan Wali Kota Makassar nomor 17 tahun 2019 Terkait Izin Tempat Usaha Jualan Minol Dikaji Ulang.

Pasalnya, perwali tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 terkait dengan izin tempat usaha yang dibolehkan menjual minuman beralkohol (minol).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi, Abdul Wahab Tahir saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerapan jam malam pasca Ramadan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.

"Kita akan komunikasi secara formal kepada pak wali karena perwali itu, kita tidak mengerti juga apa yang mendasari argumentasi sehingga keluar perwali 2019. Makanya kita akan komunikasikan secara internal," ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Ia mencontohkan, salah satu tempat usaha kafe yang menjual semua jenis minol adalah Karma kafe yang berada di jalan Letjen Hertasning, Makassar.

"Mereka menjual dasarnya adalah perwali 2019. Padahal di perda 2014 itu cafe dan resto tidak diizinkan menjual minuman alkohol secara keseluruhan," jelas Wahab Sekretaris Komisi A ini.

Meski begitu, menurutnya para pengusaha hiburan juga tidak bisa semenah- menah disalahkan. Karena ada perwali yang mengizinkan menjual minol.

"Oleh karena itu kita akan komunikasikan ke pak wali untuk perbaikan regulasi tadi," kata Wahab.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh lurah dan camat turun mendata tempat usaha cafe dan resto, dan tempat hiburan malam (thm) lainnya yang ada di 15 kecamatan. Agar lebih mudah untuk mengawasi para pengusaha.

  • Bagikan